RSBI??? Bagaimana sebenarnya RSBI???
Pendidikan adalah salah satu usaha
manusia dewasa untuk memanusiakan manusia dengan cara memberikan ilmu
pengetahuan kepada peserta didik atau murid, dengan tujuan agar peserta didik
nantinya siap untuk menghadapi cobaan yang akan ia hadapi di dunia global saat
ini. Maka dengannya, pendidikan haruslah menyiapkan semua hal yang berkaitan
dengan itu. Salah satu yang harus disiapkan adalah seorang pendidik, yang mana
ia berkecimpung langsung dalam proses belajar mengajar, akan tetapi tugas dari
pendidik disini bukan hanya sebagai perantara penyampai ilmu pengetahuan saja, akan
tetapi ia juga berkewajiban bagaimana membentuk si peserta didik menjadi insani
yang memiliki jiwa yang luhur, dan akhlak yang mulia. Disamping itu, pendidikan
memberikan kesempatan kepada peserta didiknya untuk menjadi manusia yang
kreatif dan inovatif.
Sekolah merupakan salah satu lembaga
pendidikan yang ada di Indonesia, dan sekolah merupakan layanan publik yang
bergerak di bidang pendidikan. Sebagai layanan publik, ia harus memenuhi apa
yang menjadi kebutuhan publik itu sendiri. Contohnya disini, karena sekolah
termasuk layanan publik yang bergerak di bidang pendidikan, maka sekolah harus
memberikan layanan terbaik untuk pendidikan kepada masyarakat. Perkembangan
sekolah di Indonesia sudah berlangsung sejak sebelum kemerdekaan Indonesia. Sebagaimana
yang telah kita ketahui bersama, bahwasanya sekolah memiliki peranan yang
sangat penting untuk mencetak generasi bangsa yang mampu bersaing dikancah
nasional maupun internasional. Hal itu akan bisa terlaksana, apabila pendidikan
yang dilaksanakan disekolah dilakukan dengan menggunakan sistem yang
benar-benar mendukung untuk merealisasikannya.
Pendidikan di Indonesia telah diatur
dalam Undang-Undang Dasar Negara tahun 1945, yang menyatakan bahwasanya
pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional
yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta
akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan Negara yang diatur
dengan Undang-Undang. Dan pelaksanaan pendidikan harus dilaksanakan secara
merata tanpa harus memandang si miskin dan si kaya. Selain itu, kurikulum yang
harus diajarkan sesuai dengan keadaan bangsa ini.
Pada era globalisasi saat ini,
pendidikan dituntut untuk memberikan sesuatu yang terbaik kepada anak didiknya,
dan juga masyarakatnya. Berbagai usaha atau program telah dilakukan oleh
pemerintah untuk mewujudkannya, akan tetapi program yang dilakukan oleh
pemerintah itu masih terlalu dini untuk direalisasikan.
Salah satu program yang dicanangkan
pemerintah dalam meningkatkan pendidikan adalah membentuk sekolah yang memiliki
standar internasional atau sering kita dengar dengan sebutan RSBI (Rintisan
Sekolah Bertaraf Internasional), yang mana rintisan sekolah ini adalah cikal
bakal dari SBI yaitu Sekolah Bertaraf Internasional, dalam hal ini pemerintah
bersikukuh untuk mewujudkannya, meskipun disana sini ada banyak kecaman publik
akan hal tersebut.
Suatu sekolah bisa dikatakan RSBI
apabila telah melewati beberapa katagori, salah satunya ialah “Sekolah/
Madrasah harus sudah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan
mengacu pada standar pendidikan salah satu Negara anggota Organization for
Economic Cooperation and Development (OECD) dan/atau negara maju lainnya yang
mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan sehingga memiliki daya
saing di forum internasional”, dengan demikian, dapat dikatakan bahwasanya
Sekolah/ Madrasah Bertaraf Internasional harus bisa memberikan jaminan mutu
pendidikan dengan standar yang lebih tinggi dari Standar Nasional Pendidikan.
Akan tetapi, kalau kita melihat
fenomena yang terjadi pada saat ini, banyak penyimpangan dalam aplikasi dan penyelenggaraan
RSBI. Hal ini disinyalir, karena pemerintah terlalu berambisi untuk
mewujudkannya, dan agar secepatnya mendapat pengakuan secara Internasional
khususnya dalam Pendidikan. Ada pihak yang menyambut kebijakan ini dengan
sumringah, dan tidak bisa dienyahkan juga bahwasanya ada beberapa pihak yang
tidak setuju dengan adanya program ini, jadi bisa dikatakan bahwasanya masih
banyak kontroversi dalam pelaksanaan RSBI.
Penerapan RSBI disemangati dan diusung
dengan adanya UU sisdiknas yang mengatur dan menyatakan bahwasanya pemerintah
berhak menyelenggarakan satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk
dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional. Yang harus
digaris bawahi disini adalah bertaraf internasional, apa sebenarnya yang
diinginkan dari bertaraf internasional tersebut. Apakah yang dimaksud dengan
bertaraf internasional disini adalah biaya sekolahnya, muatan kurikulumnya atau
fisik dari bangunan sekolah tersebut, mungkin ini sebagian yang dipertanyakan
oleh khayalak ramai.
Ada sebagian dari kalangan masyarakat
yang menyelewengkan kata-kata Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional menjadi
Rintisan Sekolah Bertarif Internasional. Dari fenomena semacam itu, dapat
disimpulkan bahwasanya tidak adanya kepuasan masyarakat akan program ini,
mungkin biaya RSBI itu terlalu mahal tidak seperti sekolah seperti biasanya.
Dan bisa dipastikan anak – anak yang bisa masuk sekolah RSBI hanya anak yang
memiliki kelebihan di financialnya, terus bagaimana dengan nasib anak yang
memiliki kekurangan akan hal itu. Siswa yang bisa menikmati pendidikan RSBI
tidak semata – mata dilihat dari potensi akademiknya saja, tapi juga
berdasarkan kemampuan membayar biaya yang telah ditetapkan disekolah tersebut. Disinilah,
terjadi dikotomi antara anak si kaya dan si miskin, dan ini tidak sesuai dengan
UU yang menginginkan pemerataan pendidikan.
RSBI dikenal dengan penyampaian bahan
ajarnya dengan menggunakan Bahasa Iggris atau Bahasa asing lainnya, yang
penting berbau asing atau sering kita kenal dengan sebutan bilingual. Dalam hal
ini, dikarenakan bahasa yang digunakan dalam forum internasional adalah bahasa
inggris, maka dalam penyelenggaraan RSBI cenderung menggunakan bahasa inggris. Sebenarnya,
ide RSBI/ SBI itu sangat bagus sekali, akan tetapi kita sering melupakan
potensi daerah atau lokal yang ada dan sebenarnya jauh lebih unggul dari kata
internasional sendiri. Kalau kita lihat konsep RSBI ini, terlalu
menyembah-nyembah budaya asing sehingga kelihatannya sekolah kita tidak lebih
hebat daripada sekolah mereka. Kita selalu memandang ke barat dan tak pernah
memandang ke timur. Seolah – olah sekolah yang ada di amerika lebih hebat
daripada sekolah yang ada di Timur tengah.
Dalam penggunaan bahasa inggris sebagai
bahasa pengantar dalam proses belajar mengajar banyak memiliki segi negatif
daripada segi positifnya. Seorang murid belum tentu paham akan apa yang
disampaikan oleh gurunya yang menggunakan bahasa inggris sebagai bahasa
pengantarnya, jadi murid tidak mendapatkan apapun dari sekolahnya itu, apalagi
pelajaran yang berbau sains seperti MIPA (Matematika, Fisika, Biologi, dan Kimia),
apakah seorang murid sudah siap untuk menerima materi tersebut dengan bahasa
inggris dan bahkan sebaliknya, apakah seorang guru sudah siap menyampaikan materi
tersebut dalam bahasa asing, ini yang harus diperhatikan oleh pemerintah
sebagai pemegang kebijakan. Kalau kita lihat sejauh ini, banyak Negara-negara
seperti Malaysia, Thailand, bahkan Jepang, awalnya mereka menggunakan bahasa
inggris/ asing sebagai bahasa pengantar, akan tetapi mereka mendapatkan banyak
kesulitan terutama dalam pemahamam materi bahan ajar, setelah melihat fenomena
yang terjadi, maka mereka menghapus atau sepakat untuk tidak memakai bahasa
asing dalam pembelajarannya.
Penggunaan bahasa inggris/ asing dalam
pembelajaran disuatu sekolah tidak menjamin negaranya akan menjadi maju bahkan
bisa sebaliknya. Jika kita memiliki kelemahan dalam hal penguasaan bahasa asing
terutama bahasa inggris, maka pemerintah harus memberikan perhatian khusus akan
hal itu, jika kita ingin bersaing dengan dunia internasional, bukan malah
dijadikan sebagai bahasa pengantar dalam pembelajaran, akan tetapi materi
bahasa inggris harus lebih ditingkatkan lagi.
Kalau kita ingin pendidikan kita diakui
oleh Negara-negara lain, kita harus tingkatkan dulu kualitas sumber daya
manusia yang kita miliki. Jikalau kualitas Sumber daya manusianya baik, maka
produk yang dihasilkan juga baik, terutamanya guru. Pemerintah jangan hanya
fokus kepada fisik dari RSBI/ SBI saja, tapi juga kepada kualitas Sumber Daya
manusianya.
Secara keseluruhan, penyelenggaraan RSBI/ SBI sekarang
tidak sesuai dengan kepuasan masyarakat sebagai pemilik wewenang akan
pendidikan, karena bisa dilihat bahwasanya pendirian RSBI hanya mengejar
prestise agar pendidikan di Indonesia lebih dipandang oleh Negara lain, tanpa
memperhatikan kesiapan yang sebenarnya menjadi unsur penting dalam
penyelenggaraannya. Harusnya,
jika kita ingin memajukan pendidikan, jangan pernah kita melihat kepada label,
tapi harus mengedepankan kualitas, terutama yang berkaitan dengan kualitas
pendidik.
Pemerintah sebenarnya belum siap akan program RSBI/ SBI ini,
dan mereka juga terlalu berkhayal akan penyelenggaraannya, tidak melihat kepada
aspek kesejahteraan masyarakat, hanya mengedepankan kepentingan mereka saja.
Sebenarnya, pemerintah sebagai penguasa harus mengedukasikan masyarakatnya agar
menghargai apa yang ada pada negaranya ini, bukan malah berkhayal untuk bisa
menyaingi Negara lain.







0 comment:
Posting Komentar